A.
Pengertian
Dan Rukun Mudharabah
b. Mudharib (pengelola dana/pengusaha/Bank)
c. Amal (usaha/pekerjaan)
d. Ijab qabul
Istilah mudharabah sudah dikenal dalam perbankan
syariah, prinsip ini juga disebut “Qiradh” atau “Muqaradah”. Mudharabah adalah
perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas
pengelolaan
dana tersebut. Hasil usaha dibagikan sama berdasarkan nisbah (porsi bagi hasil)
yang telah disepakati bersama sejak awal, maka
kalau rugi shahibul mal akan
kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan managarial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah disebut juga qiradh yang berarti
memutuskan, dalam hal ini sipemilik dana tersebut telah memutuskan untuk
menyerahkan sebagian uangnya untuk diperdagangkannya berupa barang-barang dan
memutuskan sekali sebagian keuntungannya bagi pihak kedua orang yang berakad
qiradh ini.
Tujuan akad mudharabah adalah supaya ada kerja sama
kemitraan antara pemilik harta (modal) yang tidak berpengalaman dalam perniagaan
/perusahaan atau tidak ada peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan
perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan orang berpengalaman dibidang
tersebut tapi tidak mempunyai modal. Ini merupakan satu langkah untuk
menghindari penyia-nyiaan modal pemilik harta dan menyia-nyiakan keahlian tenaga ahli yang tidak mempunyai modal untuk
memanfaatkan keahlian mereka.
Diantara orang yang melakukan prinsip mudharabah
dizaman jahiliyah adalah Nabi Muhammad saw. sebelum beliau menjadi rasul,
beliau bermudharabah dengan calon isterinya Khadijah dalam melakukan perniagaan
antara negeri Mekkah dengan Syam (Syria). Hati Khadijah tertarik dengan
sifat-sifat amanah, jujur, dan kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan
mendapat keuntungan berlipat ganda, dan akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah
swt. sebagai suami isteri yang dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh.muhammad
terus berdagang hingga menjelang saat beliau dilantik Allah menjadi Rasul.
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus
dipenuhi dengan rukun mudharabah, yaitu:
a. Shahibul
maal/Rabulmal (pemilik dana/nasabah) b. Mudharib (pengelola dana/pengusaha/Bank)
c. Amal (usaha/pekerjaan)
d. Ijab qabul
Dilihat dari kuasa yang
diberikan kepada pengusaha mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Mudharabah
Mutlaqah, yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek
tanpa larangan/gangguan apapun, urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan
tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah
mutlaqah ini pada perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
Mudharabah mutlaqah dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah
diterjemahkan menjadi Investasi Tidak Terikat dan dalam PSAK syariah yang baru
disempurnakan menjadi Dana Syirkah temporer.
2. Mudharabah
Muqayyadah/Muqaidah, (Investasi Terikat) yaitu dimana pemilik dana/modal
(shahibul maal) membatasi/member syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana
seperti misalnya:
a. Hanya
untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu
saja.
b. Bank
dilarang mencampurkan rekening Investasi Terikat dengan dana bank atau dana
rekening lainnya pada saat investasi.
c. Bank
dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa
penjamin atau tanpa jaminan.
d. Bank
diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga).
Disamping itu, ada
jenis mudharabah lainnya yaitu mudharabah musytarakah yaitu mudharabah dimana
pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Akad
mudharabah musytarakah merupakan perpaduan akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam transaksi
mudharabah Bank Syariah bisa bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan
dapat bertindak sebagai pemilik dana (shahibuk maal).
B.
Karakteristik
Mudharabah
1. Kedua
pihak yang mengadakan kontrak-pemilik dana dan mudharib akan menentukan
kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dalam
perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai
tujuan dari kontrak.
b. Panawaran
dan permintaan harus disepakati kedua belah pihak didalam kontrak tersebut.
c. Maksud
penawaran dan permintaan tersebut merupakan suatu kesatuan informasi yang sama
penjelasannya. Perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan
langsung ditandatangani, melainkan bisa juga dilakukan melalui surat
menyurat/korespondensi dengan menggunakan alat Fax atau Komputer, dan telah
disahkan oleh Cendekiawan Fiqh Islam, Organisasi Konferensi Islam.
2. Modal adalah sejumlah uang pemilik dana
diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dalam kegiatan usaha mudharabah,
dengan syarat sebagai berikut:
a. Jumlah
modal harus diketahui dengan pasti termasuk jenis mata uangnya.
b. Modal
harrus dalam benuk tunai, tidak dalam bentuk piutang.
c. Modal
mudharabah hanya dapat ditarik dalam waktu tertentu (tidak dapat ditarik setiap
saat).
d. Modal
mudharabah langsung dibayar kepada mudharib.
3. Keuntungan
adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah,
dengan syarat sebagai berikut:
a. Keuntungan
ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak, dan tidak ada satu pihak pun yang
memilikinya.
b. Tidak
terdapat pihak ketiga yang dapat memperoleh keuntungan bagi hasil darinya.
c. Pemilik
dana akan menanggung semua kerugian, namun bila terjadi pelanggaran perjanjian
oleh mudharib maka ia harus menanggung kerugiannya.
4. Jenis
usaha/pekerjaan harus mewakili adanya kontribusi mudharib dalam usahanya untuk
membayar modal kepada penyedia dana, dengan syarat:
a. Bentuk
usaha merupakan hak khusus mudharib, tidak ada intervensi manajemen dari
pemilik dana.
b. Penyedia
dana tidak harus membatasi kegiatan mudharib, seperti melarang mudharib agar
tidak sukses dalam pensarian laba/keuntungan.
c. Mudharib
tidak boleh melanggar hokum Syariah Islam dalam usahanya dan juga harus
mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
d. Mudharib
harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemilik dana, asal syarat
tersebut tidak bertentangan dengan kontrak.
5. Pembatasan
masa/periode pembiayaaan mudharabah.
6. Garansi
dalam mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggungjawab mudharib dalam
mengembalikan modal kepada pemilik dana.
C.
Aplikasi
Prinsip Mudharabah
1. Tabungan
Mudharabah
Tabungan adalah simpanan/investasi
dana berdasarkan akad mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik melalui cek, bilyet, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (UU
no 21 tahun 2008, pasal 1). Tabungan merupakan simpanan sementara sebelum
pemilik melakukan pilihannya apakah sipemilik akan melakukan konsumsi atau
untuk kepentingan investasi.
2. Deposito
Mudharabah
Deposito adalah simpanan/investasi dana berdasarkan
akad mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara nasabah dan pihak bank. Deposito mudharabah merupakan
simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal)
mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai
nisbah yang disepakati sejak awal.
Jenis deposito berjangka:
a. Deposito
berjangka biasa, yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan dan
perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan
dari penyimpan.
b. Deposito
berjangka otomatis, pada saat jatuh tempo secara otomatis akan diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar