Minggu, 10 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH


A.     Pengertian Dan Rukun Mudharabah
Istilah mudharabah sudah dikenal dalam perbankan syariah, prinsip ini juga disebut “Qiradh” atau “Muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas 
pengelolaan dana tersebut. Hasil usaha dibagikan sama berdasarkan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama sejak awal, maka
 kalau rugi shahibul mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan managarial skil selama proyek  berlangsung.
Mudharabah disebut juga qiradh yang berarti memutuskan, dalam hal ini sipemilik dana tersebut telah memutuskan untuk menyerahkan sebagian uangnya untuk diperdagangkannya berupa barang-barang dan memutuskan sekali sebagian keuntungannya bagi pihak kedua orang yang berakad qiradh ini.
Tujuan akad mudharabah adalah supaya ada kerja sama kemitraan antara pemilik harta (modal) yang tidak berpengalaman dalam perniagaan /perusahaan atau tidak ada peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan orang berpengalaman dibidang tersebut tapi tidak mempunyai modal. Ini merupakan satu langkah untuk menghindari penyia-nyiaan modal pemilik harta dan menyia-nyiakan keahlian  tenaga ahli yang tidak mempunyai modal untuk memanfaatkan keahlian mereka.
Diantara orang yang melakukan prinsip mudharabah dizaman jahiliyah adalah Nabi Muhammad saw. sebelum beliau menjadi rasul, beliau bermudharabah dengan calon isterinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara negeri Mekkah dengan Syam (Syria). Hati Khadijah tertarik dengan sifat-sifat amanah, jujur, dan kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan mendapat keuntungan berlipat ganda, dan akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah swt. sebagai suami isteri yang dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh.muhammad terus berdagang hingga menjelang saat beliau dilantik Allah menjadi Rasul.
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi dengan rukun mudharabah, yaitu:
a.       Shahibul maal/Rabulmal (pemilik dana/nasabah) 
b.      Mudharib (pengelola dana/pengusaha/Bank) 
c.       Amal (usaha/pekerjaan)
d.      Ijab qabul
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.      Mudharabah Mutlaqah, yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun, urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah mutlaqah ini pada perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito. Mudharabah mutlaqah dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah diterjemahkan menjadi Investasi Tidak Terikat dan dalam PSAK syariah yang baru disempurnakan menjadi Dana Syirkah temporer.
2.      Mudharabah Muqayyadah/Muqaidah, (Investasi Terikat) yaitu dimana pemilik dana/modal (shahibul maal) membatasi/member syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti misalnya:
a.       Hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja.
b.  Bank dilarang mencampurkan rekening Investasi Terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
c.       Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan.
d.      Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga).
Disamping itu, ada jenis mudharabah lainnya yaitu mudharabah musytarakah yaitu mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam transaksi mudharabah Bank Syariah bisa bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan dapat bertindak sebagai pemilik dana (shahibuk maal).

B.     Karakteristik Mudharabah
1.      Kedua pihak yang mengadakan kontrak-pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan dari kontrak.
b.  Panawaran dan permintaan harus disepakati kedua belah pihak didalam kontrak tersebut.
c.    Maksud penawaran dan permintaan tersebut merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya. Perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani, melainkan bisa juga dilakukan melalui surat menyurat/korespondensi dengan menggunakan alat Fax atau Komputer, dan telah disahkan oleh Cendekiawan Fiqh Islam, Organisasi Konferensi Islam.
 
2.   Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dalam kegiatan usaha mudharabah, dengan syarat sebagai berikut:
a.    Jumlah modal harus diketahui dengan pasti termasuk jenis mata uangnya.
b.    Modal harrus dalam benuk tunai, tidak dalam bentuk piutang.
c.   Modal mudharabah hanya dapat ditarik dalam waktu tertentu (tidak dapat ditarik setiap saat).
d.     Modal mudharabah langsung dibayar kepada mudharib.
 
3. Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah, dengan syarat sebagai berikut:
a.      Keuntungan ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak, dan tidak ada satu pihak pun yang memilikinya.
b.      Tidak terdapat pihak ketiga yang dapat memperoleh keuntungan bagi hasil darinya.
c.   Pemilik dana akan menanggung semua kerugian, namun bila terjadi pelanggaran perjanjian oleh mudharib maka ia harus menanggung kerugiannya.
 
4.     Jenis usaha/pekerjaan harus mewakili adanya kontribusi mudharib dalam usahanya untuk membayar modal kepada penyedia dana, dengan syarat:
a.    Bentuk usaha merupakan hak khusus mudharib, tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana.
b.   Penyedia dana tidak harus membatasi kegiatan mudharib, seperti melarang mudharib agar tidak sukses dalam pensarian laba/keuntungan.
c.   Mudharib tidak boleh melanggar hokum Syariah Islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
d.  Mudharib harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemilik dana, asal syarat tersebut tidak bertentangan dengan kontrak.
 
5.      Pembatasan masa/periode pembiayaaan mudharabah.
 
6.    Garansi dalam mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggungjawab mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana.

C.     Aplikasi Prinsip Mudharabah
1.      Tabungan Mudharabah
Tabungan adalah simpanan/investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik melalui cek, bilyet, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (UU no 21 tahun 2008, pasal 1). Tabungan merupakan simpanan sementara sebelum pemilik melakukan pilihannya apakah sipemilik akan melakukan konsumsi atau untuk kepentingan investasi. 
 
2.      Deposito Mudharabah
Deposito adalah simpanan/investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan pihak bank. Deposito mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal.
Jenis deposito berjangka:
a.  Deposito berjangka biasa, yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan dan perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
b.    Deposito berjangka otomatis, pada saat jatuh tempo secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar