Dalam
tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah.
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai ttitipan murni dari satu pihak kepihak
lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan
Pada
dasarnya,
penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah),
artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi
pada aset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian ataun kecerobohan
yang bersangkutan dalam dalam memelihara barang titipan (karena faktor-faktor
diluar batas kemampuan). Hal ini telah dikemukakan oleh Rasulullah dalam suatu
hadis,
“Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak
menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap
titipan tersebut”.
Akan tetapi,
dalam aktivitas perekonomian madern, si penerima simpanan tidak mungkin akan
meng-idle-kan aset tersebut, tetapi mempergunakannya dalm aktivitas
perekonomian tertentu. Karenanya, ia harus meminta izin dari si pemberi titipan
untuk kemudian mempergunakan hartanya tersebut dengan catatan ia menjamin akan
memgembalikan aset tersebut secara utuh. Dengan demikian, ia bukan lagi yad
al-amanah, tetapi yad adh-dhamanah (tangan penanggung) yang bertanggung jawab
atas segala kehilangan/kerusakan yang terjadi pada barang tersebut.
1. Skema
al-Wadi’ah Yad al-Amanah
Keterangan
Dengan konsep al-wadi'ah yad al-amana,
pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang
yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman.
Pihak
penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya
penitipan.
2. Skema al-Wadi’ah
Yad adh-DhamaH
Keterangan
Dengan
konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Tentunya,
pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dapat
memberikan inisiatif kepada penitip dalam bentuk bonus.
1. GIRO WADI’AH
Yang
dimaksud dengan giro adalah giro yang dijalankan berdasrkan akad wadi’ah, yakni
titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam
konsep wadiah yad al-amanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau
memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad
dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah
bertindak sebagai pihak yang meminjam uang bank dan bertindak sebagai pihak
yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling
menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemenfaatan dana atau
barang titipan tersebut.
Pada
prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam
satu bulan. Namun demikian, bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai
berikut:
Saldo
terendah dalm satu bulan takwim diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus
wadiahnya dihitung dari saldo terendah),
Saldo
rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening
yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian),
Saldo
harianya diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung
dari saldo harian).
Besarnya saldo giro yang mendapatkan
bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
1. Rp 1 juta
s.d. Rp 50 juta
2. Di atas Rp
50 juta s.d. 100 juta
3. Di atas Rp
100 juta.
Rumus yang digunakan dalam
memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
1. Bonus wadiah
atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo terendah
bulan yang bersangkutan.
2. Bonus wadiah
atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo rata-rata
harian bulan yang bersangkutan.
3. Bonus wadiah atas dasar saldo
harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang
bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam perhitungan pemberian bonus wadiah tersebut,
hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Tarif bonus
wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo
terendah adalah saldo terendah dalam
satu bulan.
3. Saldo
rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil
sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari
28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4. Saldo harian
adalah saldo pada akhir hari.
5. Hari efektif
adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal
penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana giro
yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan
atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila
perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
2.
TABUNGAN
WADIAH
Tabungan
wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni
titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan
kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah
menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak
sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau
memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak
sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk
menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai
konsekuensinya, bank bank bertanggunga jawab terhadap keutuhan harta titipan
serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki.
Dalam
hal berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, beberaa metode yang dapat
dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bonus wadiah
atas dasar saldo terendah.
2. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
2. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
3
3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian.
Rumus yang
digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
- Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
- Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
- Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan penberian bonus wadiah tersebut,
hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Tarif bonus
wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo
terendah adalah saldo terendah dalam
satu bulan.
3. Saldo
rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil
sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari
28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4. Saldo harian
adalah saldo pada akhir hari.
5. Hari efektif
adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal
penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana giro
yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan
atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila
perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
REFERENSI
Atonio, M.
Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
dan Tazkia Cendekia.
Karim,
Adiwarman A.2010. Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan. Cet ke 7. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar