Minggu, 10 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH

PENGERTIAN AL-WADI’AH

Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai ttitipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
 saja sipenitip menghendaki.
Pada dasarnya,
 penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian ataun kecerobohan yang bersangkutan dalam dalam memelihara barang titipan (karena faktor-faktor diluar batas kemampuan). Hal ini telah dikemukakan oleh Rasulullah dalam suatu hadis,
“Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut”.
Akan tetapi, dalam aktivitas perekonomian madern, si penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut, tetapi mempergunakannya dalm aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya, ia harus meminta izin dari si pemberi titipan untuk kemudian mempergunakan hartanya tersebut dengan catatan ia menjamin akan memgembalikan aset tersebut secara utuh. Dengan demikian, ia bukan lagi yad al-amanah, tetapi yad adh-dhamanah (tangan penanggung) yang bertanggung jawab atas segala kehilangan/kerusakan yang terjadi pada barang tersebut.
1.      Skema al-Wadi’ah Yad al-Amanah
                                
 
Keterangan
       Dengan konsep al-wadi'ah yad al-amana, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman.
       Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
2.  Skema al-Wadi’ah Yad adh-DhamaH
Keterangan
       Dengan konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
       Tentunya, pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan inisiatif kepada penitip dalam bentuk bonus.
1.        GIRO WADI’AH
Yang dimaksud dengan giro adalah giro yang dijalankan berdasrkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-amanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjam uang bank dan bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemenfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Pada prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun demikian, bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
         Saldo terendah dalm satu bulan takwim diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo terendah),
         Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian),
         Saldo harianya diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo harian).
Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
1.      Rp 1 juta s.d. Rp 50 juta
2.      Di atas Rp 50 juta s.d. 100 juta
3.      Di atas Rp 100 juta.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
1.      Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
2.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
3.    Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam perhitungan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.      Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.      Saldo terendah adalah saldo terendah dalam  satu bulan.
3.      Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.      Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.      Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
2.        TABUNGAN WADIAH
       Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bank bertanggunga jawab terhadap keutuhan harta titipan serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki.
       Dalam hal berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, beberaa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Bonus wadiah atas dasar saldo terendah. 
2.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
3    3.   Bonus wadiah atas dasar saldo harian.
       Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
  1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan. 
  1. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. 
  1. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan penberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.      Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.      Saldo terendah adalah saldo terendah dalam  satu bulan.
3.      Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.      Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.      Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
REFERENSI
Atonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.
Karim, Adiwarman A.2010. Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan. Cet ke 7. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar