Senin, 18 November 2013

PERHITUNGAN BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH


METODE BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH
1.    Ani membuka rekening tabungan Mudharabah pada bank Muamalah Indonesia dengan setoran awal tanggal 1 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000, kemudian tanggal 10 ia menyetor kembali Rp 20.000.000. ternyata ada keperluan kuliah, ani menarik uangnya pada tanggal 15 Desember sebesar Rp 5.000.000. tanggal 25 ia menyetor kembali sebesar

Minggu, 10 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH


A.     Pengertian Dan Rukun Mudharabah
Istilah mudharabah sudah dikenal dalam perbankan syariah, prinsip ini juga disebut “Qiradh” atau “Muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas 
pengelolaan dana tersebut. Hasil usaha dibagikan sama berdasarkan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama sejak awal, maka

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH

PENGERTIAN AL-WADI’AH

Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai ttitipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
 saja sipenitip menghendaki.
Pada dasarnya,