PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
( BAGI HASIL DAN BUNGA )
Pengertian bank syariah Bank yang beroperasi dengan prinsip
Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam
operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist, sedangkan
bank konvensional adalah perbankan yang beropersional sesuai
undang-undang pemerintah yang tidak menggunakan hukum agama. Pengertian perbankan syariah menurut pasal 1 butir satu undang-undang no
7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 undang-undang no 7 Tahun 1992 adaah :
Bank
umum adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam lalulintas
pembayaran (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
Bank perkreditan rakyat, adalah yang memberikan simpanan hanya berbentuk
deposito berjangka tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
hal itu (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
Sedangkan dalam undang-undang no 10 Tahun 1998 pasal 1pengertian bank,
bank umum dan bank perkreditan rakyat disempurnakan menjadi :
Bank umum adalah bank yang melaksanakan usaha secara konvensional atau
secara prinsip usaha syariah yang dalam kegiatan usahanya memberika
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank perkreditan rakyat syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa
lalu lintas pembayaran.
Sedangkan dalam undang-undang no 21 Tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian anatara lain sebagai berikut :
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan tentang
bank syariah dan unit usaha syariah mencakup, kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan.
Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan lalu lintas pembayaran.
Unit pembiyaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan lali lintas pembayaran.
Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat umum bank
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan
lain antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah
ditinjau dari hal-hal berikut ini anatar lain adalah:
Bank Syariah
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah
titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan
memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
Adanya kesamaan ikatan
emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan
dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
Prinsip bagi hasil:
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh,
jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah
pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil. Bagi hasil
tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak.
Bank Konvensional
Pada bank konvensional,
kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa
bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan
dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Tidak
adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank
dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak
belakang.
Sistem bunga:
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan
berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Eksistensi bunga
diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam, pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Dapat di lihat dalam bentuk tabel perbedaan bank syariah yang lbih menrinci :
Perbedaan Bank Syariah dengan Banak Konvensional
- Dasar hukum Al qur’an, As sunnah, Fatwa ulama, Bank indonesia dan pemerintah Bank indonesia dan pemerintah
- Falsafah Tidak berdasar bunga (Riba), spekulasi (maysir) dan ketidakjelasan(gharar) Berdasarkan atas bunga (Riba)
- Operasional Dana masyarakat (Dana pihak ketiga /DPK) berupa
titipan (wadiah) dan investasi (mudharabah) yang baru mendapatkan hasil
jika diuasahakan terlebih dahulu. Penyaluran dana (fanancing) pada usah
yang halal dan menguntungkan. Dana masyarakat ( dana Pihak Ketiga)
berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya. Penyaluran dan pada
sektor yang menguntungkan aspek halall tidak menjadi pertimbangan
agama.
- Apek sosial Dinyatakana secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Misi dan Visi Tidak di ketahui secara tegas.
- Organisasi Harus memiliki Dewan Pengawas (DPS) Tidak memiliki dewan pengawas syariah (DPS)
Bunga
Bunga bank adalah sejumlah uang dibayar atau dikalkulasi untuk
pengguna modal, jumlah tersebut misalnya dinyatakan dalam satu tingkat
atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan
suku bunga modal. Menurut Muhammad syafi’i antonio bunga bank adalah
suatu tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dalam bentuk
persentase dari yang dipinjamkan dengan asumsi selalu untung.Bersarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang yang di pinjamkan, pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek
yang dijalakan oleh nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil
Perbedaan
antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah
terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan
sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi
yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya
diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk
dilakukan.
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan
dengan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang
berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha
dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut
pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang
diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi
dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.